Friday, March 18, 2011

KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN

A.           Pengertian kafa’ah

Secara bahasa kafa’ah berarti setara dan sepadan. Secara istilah kafa’ah ialah kesetaraan antara suami dan isteri agar terhindar dari keburukan dalam perkara-perkara tertentu.

B.            Hukum kafa’ah

Ada beberapa pendapat tetnag hukum kafa’ah yaitu :

a.       Pendapat menurut Tsauri, hasan bashri dan Karkhi : “kafa’ah bukanlah syarat sah maupun syarat lazinnya perniukahan”

b.      Pendapat Jumhur (termasuk di dalamnya 4 imam madzhab) yaitu : “syarat lazimnya pernikahan dan bukan syarat sahnya pernikahan ”

c.       Pendapat Mufti Mutakhirin yaitu : “kafa’ah  adalah syarat sah dalam pernikahan, syarat nafad dan juga syarat lazim tergantung pada situasi dan keadaannya. ”

C.            Orang yang berhak dalam kafa’ah

Seluruh fiqaha sepakat bahwa kafa’ah adalah haknya perempuan dan juga walinya

a.       Tartib hak diantara para wali dan waktu jatuhnya hak untuk menuntut fasakh :

a)    Hanafiyah : tetapnya hak untuk menuntut kafa’ah adalah bagi wali-wali yang terekat, jika mereka tidak ridho terhadap perniukahan perempuan tersebut maka mereka dapat menceraikan antara permpuan tersebut dengan suaminya jika dia (perempuan) tidak melahirkan dan juga tidak hamil.

b)   Malikiyah : para wali baik itu wali terdekat maupun wali yang jauh sama-sama memiliki hak untut menuntut fasakh selama perempuan itu belum digauli oleh suaminya, namun apabila perempuan tersebut telah digauli maka wali tidak dapat menuntut fasakh.

c)    Syafi’iyah : apabila wali yang terdekat menikahklan permpuan dengan ridhonya maka wali yang jauh tidak  memiliki hak lagi untuk menuntut fasakh.

d)   Hanabilah : seluruh wali baik itu wali dekat maupun wali jauh dapat menuntut fasakh dengan ridho perempuantersebut.

D.           Orang yang berhak dalam meminta kafa’ah

Jumhur fuqaha menyatakan bahwa kafa’ah adalah haknya perempuan dan bukan hak laki-laki dan hal tersebut adalah untuk kemaslahatan perempuan dan buku untuk kemaslahatan laki-laki.

E.            Bagian kafa’ah dan bagian karakteristiknya

a.       Malikiyah : agama dan haal (keselamatan dan keburukan dalam memilih pasangan).

b.      Hanafiyah : agama, Islam, merdeka, nasab (keturunan), harta, profesi.

c.       Syafi’iyah : agama/iffah (menjaga akhlak), merdeka, keturunan, keselamatan dari aib atau kebutukan yang menyebabkan khiyar.

d.      Hanabilah : agama, merdeka, kemudahan/harta, keturunan, dan profesi.

No comments:

Post a Comment

My Blog List