Friday, March 18, 2011

KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN

A.           Pengertian kafa’ah

Secara bahasa kafa’ah berarti setara dan sepadan. Secara istilah kafa’ah ialah kesetaraan antara suami dan isteri agar terhindar dari keburukan dalam perkara-perkara tertentu.

B.            Hukum kafa’ah

Ada beberapa pendapat tetnag hukum kafa’ah yaitu :

a.       Pendapat menurut Tsauri, hasan bashri dan Karkhi : “kafa’ah bukanlah syarat sah maupun syarat lazinnya perniukahan”

b.      Pendapat Jumhur (termasuk di dalamnya 4 imam madzhab) yaitu : “syarat lazimnya pernikahan dan bukan syarat sahnya pernikahan ”

c.       Pendapat Mufti Mutakhirin yaitu : “kafa’ah  adalah syarat sah dalam pernikahan, syarat nafad dan juga syarat lazim tergantung pada situasi dan keadaannya. ”

C.            Orang yang berhak dalam kafa’ah

Seluruh fiqaha sepakat bahwa kafa’ah adalah haknya perempuan dan juga walinya

a.       Tartib hak diantara para wali dan waktu jatuhnya hak untuk menuntut fasakh :

a)    Hanafiyah : tetapnya hak untuk menuntut kafa’ah adalah bagi wali-wali yang terekat, jika mereka tidak ridho terhadap perniukahan perempuan tersebut maka mereka dapat menceraikan antara permpuan tersebut dengan suaminya jika dia (perempuan) tidak melahirkan dan juga tidak hamil.

b)   Malikiyah : para wali baik itu wali terdekat maupun wali yang jauh sama-sama memiliki hak untut menuntut fasakh selama perempuan itu belum digauli oleh suaminya, namun apabila perempuan tersebut telah digauli maka wali tidak dapat menuntut fasakh.

c)    Syafi’iyah : apabila wali yang terdekat menikahklan permpuan dengan ridhonya maka wali yang jauh tidak  memiliki hak lagi untuk menuntut fasakh.

d)   Hanabilah : seluruh wali baik itu wali dekat maupun wali jauh dapat menuntut fasakh dengan ridho perempuantersebut.

D.           Orang yang berhak dalam meminta kafa’ah

Jumhur fuqaha menyatakan bahwa kafa’ah adalah haknya perempuan dan bukan hak laki-laki dan hal tersebut adalah untuk kemaslahatan perempuan dan buku untuk kemaslahatan laki-laki.

E.            Bagian kafa’ah dan bagian karakteristiknya

Thursday, March 17, 2011

PEMINANGAN DAN PERNIKAHAN

A. PINANGAN
Peminangan adalah sesuatu kegiatan sebelum pernikahan yang dinyatakan oleh seoranglaki-lakikepada seorang permpuan yang ingin dinikahinya baik kepada wanita dan walinya secara langsung.
Manfaatnya menimbulkan rasa cinta di dalam pernikahan terhadap permpuan dan mengetahui walinya.
Hikmah lamaran adalah perkenalan antara orang yang dilamar (calon isteri) dan yang melamar (calon suami).
B. PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.
Hukum dalam pernikahan yaitu :
a. Wajib adalah takut terjerumus zina tetapi dia mampu untuk berkeluarga sacara fiansial dan fisikis.
b. Haram adalah hanya bentuk keinginan akan tetapi belum tercukupi dalam fiansial.
c. Sunah adalah mampu dalam materi tetapi dalam kebutuhan biologis masi standar.
d. Mubah adalah keinginan biasa saja dan finasialpun standar.
e. Makruh adalah kebutuhan biologis biasa saja akan tetapi secara finasial di takutkan tidak tercukupi untuk berkeluarga.
Hikmak pernikahan yaitu :
a. Berkumpul
b. Mencari kebahagiaan
c. Membangun sautu keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah
d. Menjada
Kriteia peremuan yang dinikai yaitu :
a. Ketaatan beragama
b. Kesuburannya
c. Keperawananya
d. Kecantikannya
e. Keturunan orang baik
f. Kesabaranya
g. Tidak berasal dari kerabat amat dekat
h. Tidak boleh menambah isteri /poligami jika tidak bisa adil.
C. RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN
Menurut Jumhur rukun perwakinan yaitu ; aqidain, wali, shighat, ijab kabul.
Menurut Hanafiyah yaitu : shighat dan ijab kabul.
Syarat-syarat pernikahan yaitu :

Wednesday, March 16, 2011

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN


A.      PENGERTIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat adalah penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang didirikan oleh PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk yang disahkan berdasarkan SK Menteri Keuangan No. KEP-485/KM.17/1997 tanggal 10 Oktober 1997.
PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk sebagai Pendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan dengan pengelolaan berdasarkan Syariat Islam. Sejak beroperasi tahun 1992, alhamdulillah Bank Muamalat menunjukkan kinerja yang senantiasa terus meningkat, baik dari aspek peningkatan aset maupun perluasan jaringan. Sebagai bank dengan sistem syariah pertama di Indonesia, tentunya telah memiliki pengalaman yang luas, apalagi dengan dukungan teknologi dan SDM yang professional. Di samping itu, adanya Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan ulama lebih memberikan kenyamanan dalam bertransaksi dengan memberikan hasil pengelolaan yang kompetitif, aman dan kepastian pengelolaan secara syariah.
Dengan dukungan jaringan Bank Muamalat tersebar di 22 provinsi di Indonesia, DPLK Muamalat siap memberikan layanan di setiap outlet baik untuk pendaftaran, setoran, maupun pembayaran manfaat pensiun di kemudian hari.
Mengingat bahwa program pensiun merupakan program kesejahteraan jangka panjang, maka yang diperlukan adalah hasil yang optimal, pengelolaan yang aman dan efisien, serta layanan yang mudah dan menyenangkan.
Visi
Menjadi DPLK Syariah pertama yang mengedepankan transparansi, kebersamaan, kepuasan nasabah dengan transaksi sesuai syariah.
Misi
·  Mengembangkan sistem informasi dan layanan yang cepat, mudah, inovatif dan berkualitas.
·  Memberikan hasil investasi yang kompetitif sebagai wujud profesionalisme pengelolaan DPLK.
Core Value
·  Jujur
·  Kerjasama
·  Tanggung Jawab
·  Sabar dan Ikhlas
Keuntungan :
Ø  Bagi Perorangan : Sebagai jaminan kesinambungan penghasilan dan kesejahteraan di hari tua bagi diri sendiri dan keluarga.
Ø  Bagi Perusahaan : Perusahaan memberikan kesinambungan penghasilan karyawannya setelah berhenti dari bekerja dan dengan mengikutsertakan karyawan suatu perusahaan pada DPLK Muamalat, akan memberikan rasa aman bagi masa depan karyawan, sehingga ada ketenangan baik saat karyawan masih aktif bekerja maupun pada purna tugas.

Syarat Kepesertaan :
  Peorangan.
  Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  Iuran minimal Rp. 20.000,- per bulan.
  Menyertakan foto copy KTP/SIM/Paspor dan Kartu Keluarga
  Biaya pendaftaran Rp. 10.000,-

"Miliki hari esok yang lebih baik dan percayakan pengelolaan Dana Pensiun melalui DPLK Muamalat Insya Allah aman duniawi dan ukhrowi"

Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan DPLK Syariah

Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan DPLK Syariah meliputi:
(1) Pembentukan dana pensiun pemberi kerja syariah didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pension syariah dan memberlakukan peraturan dana pensiun syariah; b. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan c. penunjukan pengurus, dewan pengawas syariah, dan penerima titipan syariah.
(2) Dalam hal dana pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syariah, memberlakukan peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri syariah; b. pernyataan tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syariah; c. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan d. penunjukan pengurus syariah, dewan pengawas syariah dan penerima titipan syariah.
(3) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syariah kepada ”Menteri Keuangan Republik Indonesia” dengan melampirkan: 1) peraturan dana pensiun syariah; 2) pernyataan tertulis pendiri syariah dan mitra pendiri syariah bila ada; 3) keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus syariah, dewan pengawas syariah, dan penerima titipan syariah; 4) arahan investasi syariah; 5) laporan aktuaris, apabila dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti syariah; dan 6) surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan dana pensiun syariah secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun syariah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.
(5) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Dana Pensiun Syariah memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun Syariah sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(7) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun Syariah dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.
(8) Pemberi kerja syariah yang belum mendirikan Dana Pensiun Syariah bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri.
(9) Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun Syariah lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun Syariah.
(10) Perubahan ketentuan Dana Pensiun Syariah tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya.

My Blog List