Thursday, March 17, 2011

PEMINANGAN DAN PERNIKAHAN

A. PINANGAN
Peminangan adalah sesuatu kegiatan sebelum pernikahan yang dinyatakan oleh seoranglaki-lakikepada seorang permpuan yang ingin dinikahinya baik kepada wanita dan walinya secara langsung.
Manfaatnya menimbulkan rasa cinta di dalam pernikahan terhadap permpuan dan mengetahui walinya.
Hikmah lamaran adalah perkenalan antara orang yang dilamar (calon isteri) dan yang melamar (calon suami).
B. PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.
Hukum dalam pernikahan yaitu :
a. Wajib adalah takut terjerumus zina tetapi dia mampu untuk berkeluarga sacara fiansial dan fisikis.
b. Haram adalah hanya bentuk keinginan akan tetapi belum tercukupi dalam fiansial.
c. Sunah adalah mampu dalam materi tetapi dalam kebutuhan biologis masi standar.
d. Mubah adalah keinginan biasa saja dan finasialpun standar.
e. Makruh adalah kebutuhan biologis biasa saja akan tetapi secara finasial di takutkan tidak tercukupi untuk berkeluarga.
Hikmak pernikahan yaitu :
a. Berkumpul
b. Mencari kebahagiaan
c. Membangun sautu keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah
d. Menjada
Kriteia peremuan yang dinikai yaitu :
a. Ketaatan beragama
b. Kesuburannya
c. Keperawananya
d. Kecantikannya
e. Keturunan orang baik
f. Kesabaranya
g. Tidak berasal dari kerabat amat dekat
h. Tidak boleh menambah isteri /poligami jika tidak bisa adil.
C. RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN
Menurut Jumhur rukun perwakinan yaitu ; aqidain, wali, shighat, ijab kabul.
Menurut Hanafiyah yaitu : shighat dan ijab kabul.
Syarat-syarat pernikahan yaitu :

a. Li’ingfikad : rukun bergantung pada syarat ini. Contoh : cakap hukum apabila pasturi tidak cakap hukum maka nikahnya batal.
b. Assihah : asal/konsekuensi hukum (tergantung pada syarat sah )
c. Al nikfad : status hukumnya menggantung (mauquf) wali ab’ad.
d. Al azim : kafa’ah tidak lazim, ada hak khiyar untuk fasakh.
Jenis-jenis pencerian
a. Thalaq adalah mengilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepas ikatannya dengan menggunakan lafad hkusus.
b. Khulu adalah perceraian dengan cara isteri memberikan sesuatu atau tebusan kepada suaminya sebagai ganti atau imbalannatas kesediaan suami menceraikannya
c. Ila adalah sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya yang tertuju kepada isteri-nya untuk tidak mendekati atau menggauli isterinya itu, baik secara mutlak atau dibatasi dengan ucapan selama-lamanya, atau dibatasi empat bulan atau lebih,
d. Daihar adalah disamakan antara isteri dengan ibunhya dalam hal keharaman ditunggangi atau disetubuhi (dengan penyamaan antara punggung isteri dengan punggung ibu).
e. Nusyu adalah percekcokan antara suami dan isteri
f. Lian adalah seorang isteri dituduh berzina oleh suami dan isteri bersumpah tidak melakukannya.
g. Fasakh adalah rusaknya perkawinan karena durhakanya isteri kepada suaminya yang tidak melaksanakan kewajibannya sebgai seorang isteri.

No comments:

Post a Comment

My Blog List