Wednesday, March 16, 2011

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN


A.      PENGERTIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat adalah penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang didirikan oleh PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk yang disahkan berdasarkan SK Menteri Keuangan No. KEP-485/KM.17/1997 tanggal 10 Oktober 1997.
PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk sebagai Pendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan dengan pengelolaan berdasarkan Syariat Islam. Sejak beroperasi tahun 1992, alhamdulillah Bank Muamalat menunjukkan kinerja yang senantiasa terus meningkat, baik dari aspek peningkatan aset maupun perluasan jaringan. Sebagai bank dengan sistem syariah pertama di Indonesia, tentunya telah memiliki pengalaman yang luas, apalagi dengan dukungan teknologi dan SDM yang professional. Di samping itu, adanya Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan ulama lebih memberikan kenyamanan dalam bertransaksi dengan memberikan hasil pengelolaan yang kompetitif, aman dan kepastian pengelolaan secara syariah.
Dengan dukungan jaringan Bank Muamalat tersebar di 22 provinsi di Indonesia, DPLK Muamalat siap memberikan layanan di setiap outlet baik untuk pendaftaran, setoran, maupun pembayaran manfaat pensiun di kemudian hari.
Mengingat bahwa program pensiun merupakan program kesejahteraan jangka panjang, maka yang diperlukan adalah hasil yang optimal, pengelolaan yang aman dan efisien, serta layanan yang mudah dan menyenangkan.
Visi
Menjadi DPLK Syariah pertama yang mengedepankan transparansi, kebersamaan, kepuasan nasabah dengan transaksi sesuai syariah.
Misi
·  Mengembangkan sistem informasi dan layanan yang cepat, mudah, inovatif dan berkualitas.
·  Memberikan hasil investasi yang kompetitif sebagai wujud profesionalisme pengelolaan DPLK.
Core Value
·  Jujur
·  Kerjasama
·  Tanggung Jawab
·  Sabar dan Ikhlas
Keuntungan :
Ø  Bagi Perorangan : Sebagai jaminan kesinambungan penghasilan dan kesejahteraan di hari tua bagi diri sendiri dan keluarga.
Ø  Bagi Perusahaan : Perusahaan memberikan kesinambungan penghasilan karyawannya setelah berhenti dari bekerja dan dengan mengikutsertakan karyawan suatu perusahaan pada DPLK Muamalat, akan memberikan rasa aman bagi masa depan karyawan, sehingga ada ketenangan baik saat karyawan masih aktif bekerja maupun pada purna tugas.

Syarat Kepesertaan :
  Peorangan.
  Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  Iuran minimal Rp. 20.000,- per bulan.
  Menyertakan foto copy KTP/SIM/Paspor dan Kartu Keluarga
  Biaya pendaftaran Rp. 10.000,-

"Miliki hari esok yang lebih baik dan percayakan pengelolaan Dana Pensiun melalui DPLK Muamalat Insya Allah aman duniawi dan ukhrowi"

Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan DPLK Syariah

Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan DPLK Syariah meliputi:
(1) Pembentukan dana pensiun pemberi kerja syariah didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pension syariah dan memberlakukan peraturan dana pensiun syariah; b. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan c. penunjukan pengurus, dewan pengawas syariah, dan penerima titipan syariah.
(2) Dalam hal dana pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada: a. pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syariah, memberlakukan peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri syariah; b. pernyataan tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syariah; c. Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan d. penunjukan pengurus syariah, dewan pengawas syariah dan penerima titipan syariah.
(3) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syariah kepada ”Menteri Keuangan Republik Indonesia” dengan melampirkan: 1) peraturan dana pensiun syariah; 2) pernyataan tertulis pendiri syariah dan mitra pendiri syariah bila ada; 3) keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus syariah, dewan pengawas syariah, dan penerima titipan syariah; 4) arahan investasi syariah; 5) laporan aktuaris, apabila dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti syariah; dan 6) surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan dana pensiun syariah secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun syariah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.
(5) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Dana Pensiun Syariah memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun Syariah sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(7) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun Syariah dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.
(8) Pemberi kerja syariah yang belum mendirikan Dana Pensiun Syariah bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri.
(9) Dana Pensiun Syariah yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun Syariah lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun Syariah.
(10) Perubahan ketentuan Dana Pensiun Syariah tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya.

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Untuk memperoleh uang pensiun setelah purna tugas merupakan harapan yang ideal bagi setiap pekerja. Apalagi setelah sekian tahun mencurahkan tenaga, waktu dan pikirannya bagi perkembangan dan kemajuan perusahaan tempatnya bekerja, dan wajar kiranya saat usianya sudah lanjut dan tidak produktif lagi perusahaannya masih mengingat jasanya dalam bentuk pemberian pensiun. Namun tidak semua perusahaan menyediakan pensiun dan hanya sedikit sekali perusahaan memberikannya.
Di Indonesia jumlah perusahaan yang membentuk dana pensiun masih sedikit sekali. Dari sekitar 47.000 perusahaan yang memiliki lebih dari 25 pekerja dan mengeluarkan gaji 1 juta perbulan, hanya 700 perusahaan saja yang membentuk dana pensiun. Padahal pemerintah sudah menentukan dua model dana pensiun untuk mendorong perusahaan untuk membentuk program pensiun. Yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK)
Keunggulan dana yang dikelola oleh DPLK dibandingkan dengan tabungan yang disimpan di bank adalah :
1. Penghematan pajak atas iuran peserta. Iuran peserta sampai jumlah tertentu dapat dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi besarnya penghasilan kena pajak. (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU No.10 tahun 1994 tentang pajak penghasilan, dan Pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994 )
2. Prinsip penghematan pajak atas hasil investasi. Hasil investasi dana pensiun dalam bidang penanaman modal tertentu memperoleh fasilitas penundaan pajak penghasilan. (SK Menteri Keuangan No.651/KMK.04/1994, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 4 ayat (3) huruf g, UU NO.10 tahun 1994)
3. Prinsip keamanan dana dari segala macam sitaan (creditor proof). Pasal 20 UU No.11/1992 ayat 1-2 yaitu :
Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dapat dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat dialihkan maupun disita;
 Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan undang-undang ini.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah selain memiliki tiga keunggulan diatas tentunya memiliki keunggulan lainnya yaitu dana dikelola dengan konsep Syari'ah dan peserta dapat mengatur sendiri tujuan investasi iurannya.
Sampai sejauh ini baru ada satu DPLK Syari'ah yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Muamalat atau DPLK Muamalat.

No comments:

Post a Comment

My Blog List